Tuesday, May 18, 2021

Tanggal 19 April 2017 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Khusus Dki Jakarta

Tanggal 19 April 2017 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Khusus Dki Jakarta



 Tanggal 19 April 2017 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Khusus Dki Jakarta


Tanggal 19 April 2017 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Khusus Dki Jakarta - 19 April 2017 Hari Libur Dalam rangka mensukseskan pemilihan kepala daerah DKI Jakarta putaran kedua, serta untuk memberikan kesempat...



Video Tanggal 19 April 2017 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Khusus Dki Jakarta





Artikel Terkait:
  • Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Spm (Standar Pelayanan Minimal)
  • Se Dirjen Gtk Nomor 18356 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
  • Daftar Peserta Osn Smp Tingkat Nasional 2018 (Juara Osn Smp Tingkat Provinsi Tahun 2018)
  • Pp Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Thr Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2019
  • Rekrutmen Calon Pegawai Bank Indonesia (Bi) Tahun 2019
  • Pmk Nomor 55/Pmk. 05/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Thr 2018 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural
  • Perpres Nomor 136 Tahun 2018 Tentang Tukin DI Lingkungan Kemendikbud (Kemdikbud)
  • Metode Penugasan Atau Metode Resitasi
  • Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Kemendikbud Tentang Pengisian Nilai Akhir Rapor, Us Dan Usbn DI Dapodik

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    Related : Tanggal 19 April 2017 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Khusus Dki Jakarta

    0 comments:

    Post a Comment